
Klasis Kota Kupang menyelenggarakan Kelas Belajar Klasis pada tanggal 15 April 2026 yang bertempat di GMIT Jemaat Kota Baru. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas pelayan gereja, khususnya dalam memahami tata gereja dan pelayanan presbiter.
Adapun tema yang diangkat dalam kelas belajar ini adalah “Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Presbiter”, yang disampaikan oleh Pdt. Bethseba J. Fanggidae-Nunuhitu, M.Th. Melalui pemaparan materi, peserta diajak untuk kembali memahami secara mendalam peran dan tanggung jawab presbiter sebagai pelayan gereja yang dipanggil untuk melayani dengan setia dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur pelayanan, antara lain para pendeta, BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN Jemaat (BPPPPJ), serta BADAN PERTIMBANGAN PENGAWASAN PELAYANAN Jemaat (BPPPJ). Kehadiran peserta dari berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lingkup Klasis Kota Kupang.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap wewenang, tugas, dan tanggung jawab presbiter sesuai dengan tata gereja GMIT, sehingga setiap pelayan dapat menjalankan pelayanannya dengan tertib, terarah, dan sesuai dengan panggilan gerejawi.
Kelas belajar ini juga menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman antar pelayan, sehingga memperkaya wawasan serta memperkuat kebersamaan dalam pelayanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin diperlengkapi dalam menjalankan tugas pelayanannya, serta mampu menghadirkan pelayanan yang membangun iman jemaat dan memuliakan Tuhan.










